Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan pembatasan masa jabatan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menempati posisi di lembaga sipil. Menurutnya, masa tugas tersebut idealnya tidak boleh lebih dari tiga tahun.
Usulan ini disampaikan Sahroni dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (6/5). Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong regenerasi di lingkungan instansi sipil yang diisi oleh personel kepolisian. Di sisi lain, langkah ini juga diyakini dapat menjaga profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," ujar Sahroni.
Politikus tersebut menambahkan, tidak semua posisi sipil dapat diisi oleh anggota Polri. Penempatan personel di luar institusi, menurut dia, sebaiknya hanya dilakukan pada lembaga yang benar-benar membutuhkan kompetensi dan keahlian khas kepolisian. Dengan demikian, pengisian jabatan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan didasarkan pada relevansi tugas.
Sementara itu, Sahroni mengapresiasi langkah pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan revisi undang-undang tentang Polri. Ia menyebut bahwa inisiatif perubahan regulasi tersebut akan datang dari pemerintah.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," kata dia.
Artikel Terkait
Wamendagri: Kunci Atasi Perubahan Iklim Ada pada Eksekusi Daerah, Bukan Regulasi
Pemilahan Sampah di Jakarta Wajib Berlaku Mulai 10 Mei 2026, Sosialisasi Dipusatkan di Rasuna Said
Menteri Ketenagakerjaan: Sertifikasi Kompetensi Gratis Jadi Modal Penting Lulusan Magang Masuki Dunia Kerja
Menteri Imipas: Bapas Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Jantung Reintegrasi Sosial