Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kebijakan pemilahan sampah akan mulai diterapkan pada 10 Mei 2026. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga biasa, perkantoran, hingga pengelola fasilitas publik, wajib memisahkan sampah organik dan anorganik demi menekan volume sampah di Ibu Kota.
“Jadi tanggal 10 (Mei) kita akan memulai pelaksanaan instruksi gubernur yang saya tanda tangani terkait pemilahan sampah,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang telah ditandatangani. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan aturan tersebut mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini kewalahan menampung kiriman sampah dari berbagai wilayah.
Sementara itu, sosialisasi awal akan dipusatkan di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pramono menjelaskan bahwa kawasan tersebut tengah dipersiapkan menjadi ruang publik baru yang mengadopsi konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), serupa dengan kawasan Sudirman-Thamrin.
“Sosialisasi akan kami lakukan di Rasuna Said yang juga kami siapkan menjadi kawasan hari bebas kendaraan bermotor seperti Sudirman-Thamrin,” tutur Pramono.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan contoh awal dari internal pemerintahan sendiri sebelum diperluas ke masyarakat umum. Melalui langkah ini, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kualitas lingkungan kota serta mendorong pola hidup masyarakat yang lebih sehat dan tertib terhadap pengelolaan sampah.
Artikel Terkait
BMKG Catat 1.176 Gempa Susulan Pasca-Gempa M 6,7 di Sulteng, 2.335 Rumah Rusak
ASDP Kembangkan Pelabuhan Tanjung Uban di Bintan untuk Perkuat Konektivitas dan Gerbang Maritim Kepri
Gibran Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dr Tifa
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Karet di Tangerang, 16 Mobil Damkar Dikerahkan