Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin Taulany, dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, memasuki babak baru dengan serangkaian pengakuan mengejutkan. Perkara yang semula hanya berfokus pada tuduhan kekerasan fisik ini kini melebar menjadi polemik hak pekerja dan saling lapor di antara kedua belah pihak, menyedot perhatian luas publik.
Herawati, melalui pihak penyalur tenaga kerja bernama Nia Damanik, mengungkapkan bahwa ia mengalami tindakan kekerasan saat bekerja. Pengakuan itu mencakup dugaan pencekikan dan pencakaran yang dialami korban di kediaman majikannya.
"Terserah tidak apa-apa. Waktu itu kan saya datang malam-malam sesuai laporan pekerja saya. Dia (Hera) teriak-teriak minta tolong bahwa dia dicekik, dicakar. Jadi kan kami enggak mungkin dong ninggalin dia di situ," ujar Nia.
Suasana disebut mencekam ketika korban berteriak meminta pertolongan di tengah malam. Kejadian itu mendorong pihak penyalur untuk segera menjemput Herawati dari lokasi sebagai langkah tanggap darurat.
Di luar dugaan, muncul klaim tindakan kekerasan lain yang lebih ekstrem, yakni dugaan penendangan di bagian kepala. Fakta ini memperkeruh suasana dan menjadikan kasus ini sorotan yang kian tajam dari masyarakat.
Sementara itu, persoalan tidak berhenti pada kekerasan fisik. Herawati mengaku telah bekerja hampir satu bulan dengan janji gaji sebesar Rp3 juta, namun hingga ia meninggalkan rumah majikan, upah tersebut belum diterimanya. "Belum dibayar. Barang-barang saya juga belum dibalikin, HP, baju saya masih di sana, sama KTP ditahan sampai sekarang," ujar Hera.
Barang pribadi milik korban, termasuk telepon genggam dan pakaian, disebut masih tertahan. Nia menambahkan, "Penyekapan sih tidak ada, cuma perampasan barang saja."
Di sisi lain, Erin Taulany membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. "Saya berani jamin dan bilang saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, seperti memukul dan menendang," kata Erin. Ia juga menuding mantan asistennya kerap merekam isi rumah tanpa izin untuk kepentingan konten media sosial.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan serius oleh kepolisian. Penyidik telah memeriksa pelapor dan berencana memanggil saksi lain, termasuk pihak terlapor. "Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian diperiksa kurang lebih 2,5 jam," ujar AKP Joko Adi. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara ini tidak ringan, yakni hingga 2 tahun 8 bulan penjara jika terbukti bersalah.
Perkara ini terus bergulir tanpa titik terang yang jelas. Publik kini menanti hasil pembuktian dari kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik polemik yang memanas ini.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee 30 Hari, Bantah Isu Penangguhan
Jumlah Mahasiswa Asing di China Melonjak Jadi 380.000, Didominasi Asia dan Afrika
Polisi Periksa Mantan ART Selama 2,5 Jam di Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Taulany
Puasa Ayyamul Bidh Jatuh pada Jumat, Begini Hukumnya