Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan nama Erin Taulany memasuki babak baru setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa pelapor, yaitu mantan asisten rumah tangga (ART) korban, pada Senin, 4 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam dengan fokus utama menggali kronologi peristiwa yang dilaporkan sejak 29 April 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa pelapor yang bernama Herawati dimintai keterangan secara mendalam terkait rangkaian kejadian yang dialaminya. “Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian diperiksa kurang lebih 2,5 jam,” ujar Joko di kantornya, belum lama ini.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Erin dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara apabila terbukti bersalah. Joko menegaskan, “Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”
Di sisi lain, Hera selaku pelapor telah menjalani visum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Joko menjelaskan bahwa hasil visum tersebut nantinya akan ditelaah oleh tim ahli sebelum digunakan dalam proses penyidikan. “Jadi, kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan ya. Nanti hasilnya visum itu. Sementara visum belum ada, masih nanti diperiksa terkait ahlinya,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan terhadap Hera rampung, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi lain guna memperkuat laporan yang telah diajukan. “Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan H ini,” pungkas Joko.
Artikel Terkait
Jumlah Mahasiswa Asing di China Melonjak Jadi 380.000, Didominasi Asia dan Afrika
Puasa Ayyamul Bidh Jatuh pada Jumat, Begini Hukumnya
Cuaca Panas dan Polusi Melemahkan Sistem Imun, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Kris Dayanti Pukau Penonton di Womens Inspiration Awards 2026 dengan Pesan Pemberdayaan Perempuan