Saksi Ahji Sebut Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi, Menteri Nadiem Dinilai Tak Layak Dipidana

- Selasa, 05 Mei 2026 | 15:50 WIB
Saksi Ahji Sebut Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi, Menteri Nadiem Dinilai Tak Layak Dipidana

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), menghadirkan keterangan saksi ahli yang dinilai menjadi titik krusial bagi pembelaan terdakwa. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Romli Atmasasmita, memberikan kesaksian yang secara substansial melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam keterangannya, Romli menegaskan bahwa ditemukannya kerugian negara tidak serta-merta dapat disamakan dengan terbuktinya tindak pidana korupsi. Menurut perspektif akademisi tersebut, kerugian negara merupakan konsekuensi, bukan elemen pembentuk utama perbuatan pidana. “Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (5/5/2026).

Di luar persoalan kerugian negara, Romli juga menyoroti penerapan asas ultimum remedium dalam perkara ini. Ia menekankan bahwa hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir, bukan yang pertama, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik. “Jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif. Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama atau primum remedium untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif,” jelasnya. Menurut Romli, penerapan sanksi administratif tetap wajib dilakukan tanpa memandang besaran nilai kerugian negara yang muncul.

Pendapat tersebut, lanjut Romli, sejalan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur bahwa apabila penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup meskipun terdapat kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara atau Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk dilakukan gugatan ganti rugi secara perdata.

Lebih jauh, Romli juga mengupas soal pertanggungjawaban pidana dalam struktur hierarki jabatan. Ia menilai bahwa dalam konteks kesalahan prosedur, yang seharusnya bertanggung jawab adalah direktur jenderal, bukan menteri. “Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” paparnya.

Tidak hanya itu, Romli turut menegaskan kewenangan eksklusif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menetapkan indikasi asal-usul dana dari suatu tindak kejahatan. Menurutnya, pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan aliran dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK.

Menanggapi kesaksian tersebut, Nadiem Makarim menyatakan bahwa keterangan Romli telah meruntuhkan konstruksi dakwaan jaksa. Ia menyoroti tidak terbuktinya unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pengadaan Chromebook. “Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.

Mantan Menteri Pendidikan itu juga menekankan perlunya hubungan kausalitas antara tindakan dan akibat yang dituduhkan. “Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” tegasnya.

Nadiem pun membantah adanya mufakat jahat dengan dua direktur bawahannya yang telah divonis sebelumnya. Ia mengaku tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan mereka sebelum bertemu di ruang sidang. “Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning dan Pak Mul sudah divonis kemarin. Dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama Pasal 55, ada mufakat jahat. Dan di dalam dakwaan termasuk saya. Betapa anehnya mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting. Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi. Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini,” ucap Nadiem.

Sementara itu, Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyimpulkan bahwa apa yang dialami kliennya merupakan bentuk kriminalisasi atas tindakan yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan. “Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar