Izin Dicabut, Operasi Tetap Jalan: Kritik Pedas untuk 28 Perusahaan Pasca-Longsor

- Kamis, 29 Januari 2026 | 09:25 WIB
Izin Dicabut, Operasi Tetap Jalan: Kritik Pedas untuk 28 Perusahaan Pasca-Longsor

Pemerintah baru-baru ini mencabut izin 28 perusahaan pasca bencana longsor di Sumatra dan Aceh. Tapi, langkah ini justru menuai kritik pedas. Menurut Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, pencabutan itu cuma formalitas belaka. Yang bikin ia gerah, perusahaan-perusahaan itu malah tetap diizinkan beroperasi.

"Tiba-tiba ada pencabutan, sudah kita amini pencabutan, eh diperbolehkan beroperasi," ujar Roni, suaranya terdengar kesal.

"Mestinya ada pelanggaran pidana, tapi enggak diproses, enggak diberlakukan."

Pernyataannya itu disampaikan dalam wawancara dengan Abraham Samad di kanal YouTube "Abraham Samad Speak Up", Rabu lalu.

Roni punya alasan kuat untuk skeptis. Riset Auriga Nusantara mengungkap fakta yang mungkin mengejutkan banyak orang: deforestasi legal oleh korporasi berizin justru lebih masif dampaknya ketimbang aksi penebangan liar. Bayangkan saja, konsesi mereka bisa mencapai ratusan ribu hektare. Hutan alam yang tadinya rimbun, berubah jadi perkebunan sawit atau eucalyptus yang seragam. Akibatnya, kemampuan tanah menyerap air pun hilang.

"Lebih besar yang legal. Contoh aja yang TPL itu konsesinya 300-an ribu hektare," jelasnya.

Nah, yang menarik, dari 28 perusahaan yang kena sanksi itu, ternyata tak semuanya beroperasi di lokasi bencana. Roni menyebut salah satunya ada di Damasraya, Riau. "Itu tidak terdampak bencana," ungkapnya.

Di sisi lain, rupanya pencabutan itu hanya menyentuh persetujuan lingkungan, bukan izin konsesi utamanya. Dan ini yang bikin masalah. Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja, izin yang dicabut bisa hidup lagi hanya dengan memenuhi kewajiban administratif. Pemulihan lingkungan? Bisa urusan belakangan.

"Ini yang menarik. Kondisi itu diamini oleh peraturan perundang-undangan. Jadi memang dimungkinkan," katanya.

Lemahnya pengawasan juga jadi sorotan. Di lapangan, perusahaan wajib menyerahkan Rencana Kerja Tahunan dan membayar jaminan reklamasi. Tapi kenyataannya? Banyak lubang tambang dibiarkan mangkrak, atau malah dikemas jadi 'danau wisata' tanpa upaya pemulihan yang serius.


Halaman:

Komentar