Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun digeledah oleh penyidik KPK, Rabu (28/1) lalu. Penggeledahan ini bukan tanpa sebab, melainkan bagian dari penyelidikan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini sehari setelahnya. “Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/1).
Dari ruang kerja dinas tersebut, tim penyidik berhasil membawa sejumlah barang bukti. Tidak hanya dokumen dan arsip kertas, tapi juga barang elektronik dan yang paling mencolok: uang tunai.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” jelas Budi.
“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,”
lanjutnya. Meski begitu, nilai pastinya ia enggan sebutkan.
Usai dari Disdik, operasi penyidikan ternyata belum berhenti. KPK langsung melanjutkan langkahnya ke kantor lain yang lebih pusat. “Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” kata Budi. Detail lebih lanjut soal temuan di sana masih ditutup rapat.
Bermula dari OTT
Seluruh kasus ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dari OTT itu, tiga nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Maidi, sang Wali Kota, tentu menjadi sosok sentral. Lalu ada Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya. Serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dugaan terhadap mereka terbagi dua. Maidi dan Rochim dijerat untuk kasus pemerasan. Sementara Maidi, bersama Thariq, menghadapi pasal gratifikasi.
Soal pemerasan, KPK menemukan petunjuk kuat. Ada uang Rp 350 juta yang diamankan saat OTT, diduga hasil pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Tak hanya itu, Maidi juga dicurigai pernah meminta Rp 600 juta dari seorang pengembang properti.
Di sisi lain, untuk gratifikasi, angka yang beredar cukup besar. Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan. Bahkan, total dari berbagai pihak lain disebut mencapai Rp 1,1 miliar.
Namun begitu, semua tuduhan itu dibantah mentah-mentah oleh Maidi. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia hanya berkata singkat.
“Enggak ada, enggak ada,”
ucapnya. Perlawanan kata-kata itu kini harus berhadapan dengan bukti-bukti yang terus dikumpulkan penyidik.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu