Polri Tegaskan Hanya Institusi Kepolisian yang Berwenang Terbitkan SIM

- Selasa, 16 Juni 2026 | 00:30 WIB
Polri Tegaskan Hanya Institusi Kepolisian yang Berwenang Terbitkan SIM

Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak melalui prosedur resmi. Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), menegaskan bahwa hanya institusi Polri yang memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan dokumen tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah maraknya praktik pemalsuan serta penerbitan SIM oleh pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa landasan hukum mengenai kewenangan ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Wibowo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurut perwira menengah Polri tersebut, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (3) dalam undang-undang yang sama juga mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM guna memastikan akuntabilitas dan keamanan data.

Wibowo kemudian menjelaskan bahwa SIM bukanlah sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Proses penerbitannya pun dilakukan melalui tahapan verifikasi, pengujian, serta pencatatan yang ketat dalam sistem informasi yang dikelola secara terpusat oleh Polri.

“Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler