Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak melalui prosedur resmi. Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), menegaskan bahwa hanya institusi Polri yang memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan dokumen tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah maraknya praktik pemalsuan serta penerbitan SIM oleh pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa landasan hukum mengenai kewenangan ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Wibowo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut perwira menengah Polri tersebut, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (3) dalam undang-undang yang sama juga mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM guna memastikan akuntabilitas dan keamanan data.
Wibowo kemudian menjelaskan bahwa SIM bukanlah sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Proses penerbitannya pun dilakukan melalui tahapan verifikasi, pengujian, serta pencatatan yang ketat dalam sistem informasi yang dikelola secara terpusat oleh Polri.
“Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Makan Bergizi Gratis karena Kejagung Lebih Dulu Naikkan ke Tahap Penyidikan
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel
KPK Cermati Kesaksian di Sidang yang Seret Dirjen Bea Cukai
Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Penjaringan