KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Makan Bergizi Gratis karena Kejagung Lebih Dulu Naikkan ke Tahap Penyidikan

- Rabu, 17 Juni 2026 | 20:05 WIB
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Makan Bergizi Gratis karena Kejagung Lebih Dulu Naikkan ke Tahap Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menangani perkara tersebut dan menetapkan tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan hukum yang melarang adanya dualisme penyidikan dalam satu perkara yang sama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan penghentian penyelidikan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, lembaga antirasuah itu tidak lagi melakukan aktivitas penyelidikan karena Kejagung telah memasuki tahap penyidikan yang lebih tinggi.

"Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa, apa segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi, gitu," ujar Setyo kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa posisi KPK dalam perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, sementara Kejagung telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Karena kan tahapnya juga kami posisinya masih penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, KPK memang telah mengkonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama dalam program MBG. Namun, perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain memaksa KPK untuk meninjau kembali langkah selanjutnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6), menjelaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, tidak dimungkinkan adanya dualisme penyidikan. "Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," ujarnya.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, KPK akan menggelar perkara terlebih dahulu. Dalam proses tersebut, lembaga antikorupsi itu akan berkoordinasi dengan Kejagung, termasuk membahas kemungkinan pelimpahan data dan dokumen perkara.

"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," pungkas Taufik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar