MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di Luar Ketentuan UU

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00 WIB
MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di Luar Ketentuan UU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 237 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang larangan penggunaan lambang negara. Dengan putusan ini, ancaman pidana denda bagi penggunaan lambang negara untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang dihapuskan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (12/8). Dalam amar tersebut, MK menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 237 KUHP sebelumnya memuat tiga larangan terkait lambang negara. Pertama, menggunakan lambang negara yang rusak atau tidak sesuai bentuk, warna, dan perbandingan ukuran. Kedua, membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara. Ketiga, menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Ketiga larangan itu diancam pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP diadopsi dari Pasal 57 huruf b, c, dan d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, norma tersebut sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Menurut MK, aturan yang membatasi penggunaan lambang negara justru mengekang masyarakat. Enny mencontohkan, lambang negara telah lazim digunakan dalam berbagai aktivitas, seperti disematkan di penutup kepala, dijadikan monumen atau tugu, digambarkan di baju, atau dipasang di seragam siswa sekolah. Penggunaan-penggunaan tersebut tidak termasuk kategori wajib maupun yang diizinkan dalam Pasal 57 huruf d UU 24/2009.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menegaskan UU 24/2009 hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan," ujar Enny.

"Padahal secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009," sambungnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags