PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara mengenai perbedaan harga yang tercantum dalam struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang belakangan menuai pertanyaan di masyarakat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa angka Rp18.040 per liter yang muncul pada struk pembelian Pertalite bukanlah harga yang harus dibayarkan konsumen, melainkan harga keekonomian BBM tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Roberth dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan subsidi BBM sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sementara Pertamina hanya menjalankan tugas distribusi. Pertalite sendiri masuk dalam kategori BBM jenis khusus penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi agar harganya tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Dengan demikian, harga yang dibayarkan konsumen di pompa bensin merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi.
Menurut Roberth, program subsidi BBM memiliki fungsi strategis, tidak hanya untuk menjaga stabilitas nasional, tetapi juga melindungi daya beli masyarakat dan menopang aktivitas ekonomi. Angka harga keekonomian yang tercantum dalam struk, lanjutnya, hanyalah cerminan nilai BBM jika dihitung berdasarkan harga pasar dan biaya penyediaan energi. Meski demikian, konsumen tetap membeli Pertalite sesuai harga resmi yang telah ditetapkan berkat adanya subsidi.
Di sisi lain, Pertamax sebagai BBM nonsubsidi memiliki mekanisme harga yang berbeda. Roberth menjelaskan bahwa harga jual Pertamax mengikuti dinamika pasar, meskipun Pertamina tetap berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi nasional. Bahkan, pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian.
"Bahkan, pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional," kata Roberth.
Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026, menurut Roberth, mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, dan kesinambungan usaha. Ia menambahkan bahwa penyesuaian serupa juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Meski demikian, Roberth menegaskan bahwa harga jual Pertamax saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
"Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi," paparnya.
Pertamina Patra Niaga pun mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah dan Pertamina, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan utuh.
Artikel Terkait
Bareskrim Ringkus Dua Buronan Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Ketamin
Wamentan Bantah Ada Kejar-kejaran Saat Kericuhan di Diskusi UGM
Wamendagri Desak Pemda di Papua Segera Rampungkan RAP Dana Otsus Tambahan Rp2,7 Triliun
Mahasiswa UGM Geruduk Diskusi Tiga Pejabat Negara, Aksi Kejar-Kejaran dan Ketegangan Mewarnai Acara