Wamendagri Desak Pemda di Papua Segera Rampungkan RAP Dana Otsus Tambahan Rp2,7 Triliun

- Selasa, 16 Juni 2026 | 21:25 WIB
Wamendagri Desak Pemda di Papua Segera Rampungkan RAP Dana Otsus Tambahan Rp2,7 Triliun

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak seluruh pemerintah daerah di Papua untuk segera merampungkan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan alokasi dana yang telah ditetapkan dapat segera dimanfaatkan secara optimal.

Desakan tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi kedua jenis dana tersebut bagi daerah-daerah di Papua. Total nilai yang dialokasikan mencapai Rp2,7 triliun, dengan rincian Dana Otsus tambahan sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun. Angka yang tidak sedikit ini menuntut perencanaan yang matang dan akuntabel dari setiap pemerintah daerah.

Menurut Ribka, percepatan penyusunan RAP menjadi kunci utama untuk mengakselerasi pembangunan di Tanah Papua. Oleh karena itu, ia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera bergerak menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program yang akan didanai. “RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2026).

Ia merinci, sistem terintegrasi yang dimaksud meliputi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus). Seluruh proses evaluasi akan dilakukan melalui platform digital ini untuk memastikan transparansi dan efisiensi. Lebih lanjut, penyusunan RAP harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat proses ini, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri. Surat edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tersebut bernomor 600.1.2/8821/SJ, SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi seluruh tahapan, mulai dari penyusunan, evaluasi, hingga penyaluran dana.

Sementara itu, setelah RAP dievaluasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjutinya. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Hasilnya kemudian harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD setempat.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, pencatatan dapat dilakukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Fleksibilitas ini diberikan agar tidak ada daerah yang terkendala secara administratif dalam menyerap dana tambahan tersebut.

Mengenai mekanisme penyaluran, Ribka menjelaskan bahwa dana akan ditransfer secara bertahap. Prosesnya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Semua tahapan ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Ribka. Ia menekankan bahwa tujuan akhir dari seluruh proses ini adalah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar