Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati setiap informasi yang mengemuka dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk kesaksian yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang tidak akan diabaikan begitu saja.
“Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” ujar Setyo di gedung LAN RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, proses persidangan masih berlangsung dan perkembangan yang terjadi biasanya baru akan disampaikan setelah rangkaian acara persidangan tuntas. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang lazim berjalan adalah jaksa penuntut umum akan menyusun laporan pengembangan berdasarkan hasil proses penuntutan.
“Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan,” sebutnya.
Setyo memastikan bahwa informasi yang mencuat di persidangan tidak akan dikesampingkan. Seluruh data dan fakta yang terungkap akan menjadi bahan kajian internal sebelum akhirnya diambil keputusan lebih lanjut.
“Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut, gitu,” ucapnya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan Dianugerahi Gelar Kebangsawanan Tertinggi Kasunanan Surakarta
Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Setelah Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap
Jembatan Akelamo dan Dermaga Panji Baru Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Masyarakat di Pulau Obi
Warga Semarang Beralih ke Minuman Herbal Imbas Kekhawatiran Kenaikan Harga Obat Kimia