Menjelang Lebaran 2026, Bareskrim Polri membongkar sebuah kasus yang bikin geleng-geleng: perdagangan daging domba impor yang sudah jelas-jelas kedaluwarsa. Yang lebih mencengangkan, daging beku asal Australia itu sebenarnya sudah lewat masa konsumsi sejak April 2024. Tapi, dua tahun kemudian, tepatnya pada Februari-Maret 2026, barang kadaluarsa itu masih saja beredar dan hendak dijual ke masyarakat.
Polisi tak tinggal diam. Mereka sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ada IY yang disebut sebagai penjual utamanya. Lalu, berperan sebagai perantara, ada T dan AR. Sementara SS berperan sebagai pembeli yang kemudian mendistribusikan ulang daging itu ke pasar.
Kombes Setyo K Heriyatno, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Senin lalu.
"Tersangka IY awalnya membeli daging domba Australia itu sekitar tahun 2022. Totalnya 24 ton, dibeli dari sebuah perusahaan importir," jelas Setyo.
Dari jumlah sebanyak itu, ternyata masih ada sisa 14 ton yang mengendap. Nah, sisa stok inilah yang jadi masalah. Masa berlakunya sudah habis pada April 2024, namun tetap dipaksakan untuk dijual.
Menurut Setyo, pada awal 2026 itulah IY beraksi. Dengan bantuan T dan AR, dia berhasil menjual sekitar 1,6 ton daging basi itu ke tersangka SS. Harganya Rp 80,6 juta, atau kira-kira Rp 50 ribu per kilogram.
Rupanya, itu belum semua. IY bahkan punya rencana lebih besar. Dia berencana mengirim sekitar 9 ton daging kedaluwarsa menggunakan tiga truk ke Kosambi, Tangerang. Tujuannya jelas: menyusupkannya ke penyalur di pasar-pasar tradisional.
Di sisi lain, perantara T dan AR juga punya langkah sendiri. Mereka menjual lagi sekitar 1,47 ton daging yang sama ke SS, kali ini dengan harga lebih tinggi, Rp 80 ribu per kilogram. Dari transaksi ini, keduanya meraup untung sekitar Rp 40 juta.
Lalu, bagaimana dengan SS? Perannya sebagai pembeli sekaligus penjual kembali. Meski tahu persis kondisi daging itu, dia tetap membelinya demi mengambil keuntungan.
"Dia tahu dagingnya kedaluwarsa. Tapi untuk cari untung, daging itu dijual lagi ke beberapa orang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta," terang Setyo.
"Kurang lebih 100 kilogram dia jual dengan harga antara Rp 81 ribu sampai Rp 85 ribu per kilo," sambungnya.
Kasus ini kemungkinan masih panjang. Setyo menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya penjualan lain dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi ini.
"Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mengembangkan penyelidikan. Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan daging kedaluwarsa ini akan kami proses," tegas Setyo.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi