Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan daya tampung sebanyak 245.980 kursi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, yang mencakup satuan pendidikan negeri, SPMB Bersama, dan Sekolah Swasta Gratis. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap anak di ibu kota memiliki kesempatan setara dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa penyelenggaraan SPMB tahun ini dirancang agar berlangsung tanpa diskriminasi dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif,” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Ruang lingkup kebijakan ini meliputi penerimaan murid baru pada satuan pendidikan negeri jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB. Selain itu, pemerintah provinsi juga memperluas akses melalui sekolah swasta yang tergabung dalam SPMB Bersama dan SPMB Sekolah Swasta Gratis.
Untuk satuan pendidikan negeri, daya tampung mencapai 228.163 murid baru. Rinciannya terdiri dari PAUD sebanyak 6.310 murid, SD 95.965 murid, SMP 73.289 murid, SMA 29.337 murid, SMK 19.541 murid, SLB 891 murid, dan SKB 2.830 murid.
Sementara itu, SPMB Bersama yang melibatkan 298 sekolah swasta menyediakan 7.708 kursi, dengan rincian SMP 1.597 murid, SMA 2.519 murid, dan SMK 3.592 murid. Di sisi lain, SPMB Sekolah Swasta Gratis yang diikuti 103 sekolah menawarkan daya tampung 10.109 murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
SPMB 2026/2027 menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, sedangkan Jalur Afirmasi ditujukan bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Jalur Domisili mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung. Adapun Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, serta anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Dari segi mekanisme, pendaftaran untuk sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah swasta peserta SPMB Bersama dilakukan secara daring. Untuk PAUD, SLB, dan SKB, pelaksanaannya bersifat hibrida, yakni menggabungkan sistem daring dan luring. Sementara itu, SPMB Sekolah Swasta Gratis dilaksanakan secara luring.
Tahapan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga telah dilakukan secara bertahap. Untuk jenjang SD dimulai pada 18 Mei 2026, SMP pada 25 Mei 2026, serta SMA dan SMK pada 2 Juni 2026. Pendaftaran penerimaan murid baru sendiri dibuka pada 15 Juni 2026.
Nahdiana menegaskan bahwa seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya dan bebas dari gratifikasi. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti jadwal serta ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
“Kami menegaskan, SPMB tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat kami minta mencermati jadwal, mengikuti prosedur resmi, dan tidak percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Artikel Terkait
16 Provinsi Masuk Fase Penuaan Penduduk, Wamenkes Dorong Perawatan Jangka Panjang bagi Lansia
Kejaksaan Agung Setor Rp1,03 Triliun ke Negara dari Hasil Pemulihan Aset, Termasuk Kasus Edi Tansil
AS Bantah Klaim Iran soal Isi Nota Kesepahaman, Termasuk Pencairan Rp424 Triliun
Daya Tampung SPMB Jakarta 2026/2027 Capai 245.980 Kursi, Libatkan Sekolah Swasta Gratis