Guru Besar UI Kritik Ketidakselarasan Kebijakan Luar Negeri Prabowo dengan Aspirasi Publik

- Minggu, 14 Juni 2026 | 15:00 WIB
Guru Besar UI Kritik Ketidakselarasan Kebijakan Luar Negeri Prabowo dengan Aspirasi Publik

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana, menyoroti adanya ketidakselarasan antara kebijakan luar negeri yang diambil pemerintahan Presiden Prabowo dengan aspirasi publik Indonesia. Ia mencontohkan posisi Indonesia dalam konflik antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel yang dinilainya tidak tepat.

“Nah, ini yang tidak bagusnya adalah begini. Di publik itu, mohon maaf, kalau saya katakan ini pro-nya terhadap Iran, tapi di level elite-nya tidak nyambung, elite-nya sangat ke Amerika atau sangat ke Israel. Ini yang menurut saya tidak pas,” ujar Hikmahanto dalam sebuah program diskusi yang ditayangkan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Lebih jauh, ia menyoroti minimnya penjelasan dari Kementerian Luar Negeri terkait keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BOP) yang digagas oleh mantan Presiden AS, Donald Trump. Menurutnya, perdebatan publik mengenai isu tersebut justru lebih banyak diisi oleh pihak-pihak dari Kantor Staf Presiden.

“Ketika kita bicara itu bawaannya cuma berdebat saja, debat kusir karena dia tidak mengerti peta, tidak punya institutional memory. Makanya saya katakan ini kebijakan luar negeri kita, kalau misalnya dibanding sebelum-sebelumnya jauh karena Presiden boleh misal dia punya keinginan, punya passion di bidang luar negeri, tapi Menteri Luar Negeri mumpuni, bisa memberikan masukan, juga mau mendengar,” kata Hikmahanto.

Ia kemudian mengkritisi status BOP yang saat ini disebut pemerintah tengah dalam posisi on hold. Hikmahanto menegaskan bahwa dalam Piagam BOP tidak dikenal istilah tersebut. Ia juga menilai BOP saat ini telah menyimpang jauh dari gagasan awal sebagai rencana perdamaian yang pernah diajukan ke Sidang Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menurut Hikmahanto, dalam Resolusi 2803 poin kedua secara jelas disebutkan bahwa BOP merupakan pemerintahan sementara yang memiliki kapasitas sebagai badan hukum. Tujuan awalnya adalah untuk rekonstruksi dan pembangunan kembali Gaza. Namun, BOP yang ada sekarang justru berubah menjadi organisasi internasional yang sejajar dengan PBB.

“Artinya apa? Ini sejajar dengan PBB. Kedua, tidak ada bicara soal Gaza. Ketiga, tidak ada cerita tentang ini merupakan pemerintahan sementara dan wakil Palestina tidak ada. Israel yang menjadi pihak yang berkonflik yang harusnya kita selesaikan, dia dijadikan anggota. Belum lagi, Trump punya kedudukan dua, dia sebagai pribadi adalah chairman dan chairman ini seumur hidup, dua dia wakil dari pemerintah AS,” papar Hikmahanto.

Ia juga mengingatkan potensi masalah jika pada 2029 nanti Donald Trump tidak lagi menjabat sebagai Presiden AS. Dalam skenario itu, Partai Demokrat dipastikan tidak akan tunduk pada perintah Trump. Artinya, Trump tidak lagi menjadi panglima tertinggi dan tidak bisa mengerahkan pasukan.

Hikmahanto turut menyoroti Pasal 11 dalam Piagam BOP yang mengatur mekanisme pembubaran. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pembubaran hanya bisa dilakukan atas permintaan Chairman BOP, Donald Trump, dan organisasi itu tidak dapat dibubarkan pada tahun-tahun ganjil.

“Saya mikir, kenapa? Jadi, kalau 2026 sekarang tidak bisa dibubarkan, 2027 bisa, 2028 tidak bisa, 2029 bisa, kan selesai Trump, mungkin dia baru bubarkan di situ. Waduh, saya melihatnya akal-akalan saja, termasuk soal uang, semua harus bayar USD 1 miliar, walaupun iming-imingnya jadi Permanent Member. Kita pikir seperti PBB, tapi ternyata dalam Pasal 3 disebutkan pengambilan keputusan diambil mayoritas yang hadir tapi dengan ketentuan harus disetujui sama Chairman BOP,” ungkapnya.

Lebih celaka lagi, ia menambahkan, dalam Pasal 11 Piagam BOP disebutkan bahwa setelah penandatanganan, negara-negara sudah terikat. Dengan demikian, secara profesional, Indonesia untuk sementara sudah menjadi bagian dari BOP.

“Sebenarnya kalau misalnya buat perjanjian internasional, itu ada yang 2 step, ada yang 3 step. 2 step kita negosiasikan, kita setuju, tanda tangan Presiden, terikat. Tapi, yang sekarang ini 3 step, jadi kita negosiasikan, tanda tangan presiden, baru kemudian dibawa ke DPR untuk disetujui. Tapi, ini agak berbeda dengan perjanjian internasional lain, tanda tangan ini sudah terikat kecuali nanti ditentukan lain DPR,” pungkas Hikmahanto.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar