Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan dilaporkan berencana mengundurkan diri setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rencana mundur massal ini sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang mendorong agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara hukum tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa persoalan ini harus dicermati secara serius dan proporsional. “Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026). Ia menambahkan bahwa temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, politisi asal NTB itu meminta agar proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas tetap dilakukan secara adil. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang terdampak.
“Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri,” kata Lalu. Ia berharap penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah menjadi perhatian bersama ke depannya, agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Informasi mengenai rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan perintah mundur ini menyasar kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah diminta mundur, disusul 198 orang pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan tersebut diduga dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS di sejumlah SMAN di Sulsel. Padahal, total SMA dan SMK di seluruh provinsi itu tercatat sebanyak 1.532 sekolah. BPK sendiri sebelumnya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, Komisi E DPRD Sulsel mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera menyelesaikan polemik ini. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyatakan kekhawatirannya terhadap isu dugaan pemaksaan pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027. “Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujarnya.
Andi Tenri menilai persoalan ini seharusnya sudah selesai karena temuan BPK telah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kerugian sudah dikembalikan oleh para kepala sekolah. “Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi menegaskan.
Artikel Terkait
Jepang vs Belanda di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026, Samurai Biru Tanpa Mitoma dan Minamino
PSI Kritik PDIP soal Narasi Jokowi Dipecat: Tak Layak dari Partai Besar
IRGC Bantah Klaim Trump soal Penandatanganan Kesepakatan dengan Iran pada Minggu
Pria 27 Tahun di Pati Bakar Rumah Orang Tua karena Emosi Tak Diberi Uang