Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Rekomendasi ke Presiden, Usul Revisi UU hingga 2029

- Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Rekomendasi ke Presiden, Usul Revisi UU hingga 2029

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan sepuluh buku laporan hasil akhir kepada Presiden Prabowo Subianto. Seluruh dokumen tersebut memuat kebijakan reformasi yang diharapkan dapat diimplementasikan secara internal oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal itu usai bertemu dengan kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

“Yang kami laporkan tadi sebanyak sepuluh buku menyangkut keseluruhan policy reform untuk betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly. Dalam laporan tersebut, komisi mengusulkan adanya revisi terhadap undang-undang yang mengatur tentang Polri. Langkah ini rencananya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang ditujukan kepada Kapolri beserta jajarannya.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan difollow up dengan adanya peraturan pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati dalam laporan ini,” jelas Jimly.

Di sisi lain, agenda reformasi tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi di tingkat undang-undang. Jimly menambahkan bahwa pembenahan internal Polri juga mencakup perubahan terhadap delapan Peraturan Kepolisian dan 24 Peraturan Kapolri. Seluruh proses perubahan tersebut ditargetkan rampung hingga tahun 2029. “Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah 8 Perpol dan 24 Perkap yang diharapkan selesai sampai 2029,” tuturnya.

Jimly menegaskan bahwa hasil kerja komisi ini tidak dirancang semata-mata untuk perbaikan jangka pendek. Lebih dari itu, laporan tersebut disusun sebagai peta jalan reformasi jangka menengah yang berkelanjutan bagi institusi Polri. “Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar