Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari pengembangan perkara yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Hingga saat ini, KPK belum merinci barang bukti yang berhasil disita dari kegiatan tersebut. Budi menjelaskan bahwa tim penyidik masih berada di lokasi untuk menyelesaikan proses penggeledahan. "Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka mengusut kasus yang sama. Salah satunya adalah rumah Silmy Karim yang terletak di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai aset yang diduga diperoleh dari praktik korupsi.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," kata Budi.
Aset yang disita dari rumah Silmy Karim mencakup dua unit mobil Porsche, sepuluh unit motor yang terdiri dari vespa, motor gede, hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknis B50, Target Berlaku Juli 2026
Pertamina Awards 2026: Inovasi Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat hingga Limbah Makanan untuk Alat Bor Hemat Rp81 Miliar
Gelandang Kanada Ismael Kone Alami Patah Kaki Usai Tekel Keras saat Timnya Hajar Qatar 6-0
Mendagri dan Menteri ATR Terbitkan Pedoman Baru Lindungi Lahan Pertanian demi Swasembada Pangan