Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Menginap di Rumah Korban

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:18 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Menginap di Rumah Korban

Polsek Juwana menangkap seorang pria berinisial ES (33) di Surabaya, Jawa Timur, atas dugaan pencurian sepeda motor. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumahnya sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

Kapolsek Juwana Kompol Mudofar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum kejadian, korban menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun, Juwana, untuk memancing. Setelah selesai memancing, keduanya beristirahat di rumah korban.

Saat seluruh penghuni rumah tertidur, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar, kemudian membawa kabur Honda PCX merah tahun 2021 milik korban.

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah. Kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar. Setelah itu membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kompol Mudofar.

Korban baru mengetahui motornya hilang setelah dibangunkan anggota keluarga pada pagi hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana.

Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Pada Kamis (5/8), Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V menangkap ES di rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban dengan mengambil kunci saat korban tertidur.

Polisi juga mengungkap motor hasil curian telah dijual di wilayah Sidoarjo seharga Rp 6,5 juta kepada seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai penadah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta sebagai barang bukti.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban," imbuhnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags