MURIANETWORK.COM -Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka baru berinisial HI terkait pemalsuan pelat nomor DPR. Dengan begitu ada enam tersangka, dua diantaranya pemilik kendaraan.
"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi. Jadi total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap 8 unit beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Dari enam tersangka, Ade Ary membeberkan ada dua yang berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu, RH dan HI.
"Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu," urainya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir