MURIANETWORK.COM -Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka baru berinisial HI terkait pemalsuan pelat nomor DPR. Dengan begitu ada enam tersangka, dua diantaranya pemilik kendaraan.
"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi. Jadi total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap 8 unit beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Dari enam tersangka, Ade Ary membeberkan ada dua yang berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu, RH dan HI.
"Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu," urainya.
Sedang tersangka lainnya, A, AW, MIM, dan MTH, berperan sebagai perantara pembuat STNK dan pelat palsu.
"RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang keenam HI," kata Ade.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pesan Menohok SBY: Jangan Ganggu Aceh, Kembalikan 4 Pulau Tersebut ke Tuannya!
Tito Punya Agenda Tersembunyi Goyang Prabowo dari Dalam?
Eks Ketua BEM UI Sebut Jokowi Bisa Pakai Cara Brutal Pertahankan Kekuasaan Gibran: Politik Sandera
Pencaplokan 4 Pulau Aceh Dicurigai untuk Kepentingan Politik Dinasti Jokowi Melalui Mendagri Tito