MURIANETWORK.COM -Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka baru berinisial HI terkait pemalsuan pelat nomor DPR. Dengan begitu ada enam tersangka, dua diantaranya pemilik kendaraan.
"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi. Jadi total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap 8 unit beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Dari enam tersangka, Ade Ary membeberkan ada dua yang berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu, RH dan HI.
"Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu," urainya.
Artikel Terkait
Analisis Pengamat: Alasan Pragmatis Budi Arie Tinggalkan PSI dan Pilih Gerindra
Jokowi Gelar Open House di Solo, Ini Alasan Sebenarnya Absen dari Kongres Projo III
Adies Kadir Dinonaktifkan Golkar: MKD DPR Didesak Segera Proses Hukum
Desakan ke Prabowo: Jokowi & Luhut Harus Diproses Hukum, Ini Daftar Tuntutan Publik