Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, angkat bicara menanggapi isu mark-up harga sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi palsu yang sengaja dipelintir untuk membangun narasi negatif.
“Itu fitnah, hoaks,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/5/2026).
Untuk memperkuat bantahannya, Gus Ipul menunjukkan potongan narasi yang beredar beserta foto melalui layar digital. Foto tersebut menampilkan dirinya bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat memberikan sepatu kepada siswa Sekolah Rakyat. Dokumentasi itu, menurut penjelasannya, merupakan cuplikan dari kegiatan Dialog Pilar-Pilar Sosial se-Malang Raya yang berlangsung pada 2 Mei lalu.
Ia pun meluruskan bahwa sepatu yang dibagikan dalam momen tersebut merupakan hadiah dari Gubernur Khofifah kepada sepuluh siswa, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, bukan dari pengadaan Kementerian Sosial. “Sepatu yang dari Bu Khofifah, itu pemberian, itu bantuan dari Bu Khofifah untuk siswa Sekolah Rakyat di Jawa Timur,” jelas Gus Ipul.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa membandingkan satu foto sepatu bermerek tertentu yang viral di media sosial dengan keseluruhan proses pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat adalah tindakan yang keliru. Alasannya, setiap jenis sepatu memiliki fungsi, spesifikasi, dan harga yang berbeda-beda.
Di tengah polemik yang dipicu oleh informasi yang tidak akurat tersebut, Gus Ipul tetap menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi jalannya program pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat. “Kita berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan pendapat, telah melakukan pengawasan, mengingatkan, juga terus mengawal program-program Kementerian Sosial,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, Gus Ipul memaparkan secara rinci proses pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat beserta spesifikasi dan harganya. Ia menjelaskan bahwa angka Rp700 ribu untuk sepasang sepatu yang beredar dan dinarasikan secara berbeda merupakan pagu anggaran atau batas maksimal, bukan harga pembelian riil. Ia memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif, dengan prinsip penawaran terbaik yang memenuhi spesifikasi sebagai dasar penetapan pemenang.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memahami informasi secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan program. “Dalam pengadaan sepatu ini untuk siswa Sekolah Rakyat tentu melalui prosedur yang telah ditetapkan, mekanisme pengadaan. Penanggungjawabnya adalah tentu PPK atau Pokja, mereka yang bertanggung jawab untuk itu. Prosesnya dilakukan dengan pagu yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan pagu dilakukan melalui survei dan mekanisme yang berlaku, kemudian proses pengadaan dilakukan secara kompetitif. “Pemenangnya tentu yang paling murah dan memenuhi spesifikasi, memenuhi standar yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Pada tahun 2025, tercatat pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat mencakup beberapa jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas. Setiap siswa menerima sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk aktivitas luar ruang, sepatu Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk kegiatan belajar di kelas, sepatu olahraga untuk aktivitas fisik, serta sepatu harian atau santai untuk penggunaan di lingkungan asrama. Gus Ipul mengungkapkan bahwa seluruh jenis sepatu tersebut sudah termasuk kaos kaki, sehingga kebutuhan dasar siswa terpenuhi tanpa biaya tambahan.
Selain sepatu PDL dengan pagu anggaran Rp700.000 dan harga realisasi di bawahnya, terdapat jenis sepatu lain dengan harga lebih rendah, di kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, sesuai jenis dan peruntukannya.
Gus Ipul menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, serta seluruh jajaran Kementerian Sosial berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. “Saya dan Pak Wamen komitmen dari awal untuk tidak akan mengintervensi, tidak akan mencampuri, tidak akan titip-titip, tidak akan mengarahkan proses-proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang berada dalam pengawasan dan terbuka terhadap audit. Dengan demikian, segala bentuk penyimpangan akan terdeteksi dan diproses secara hukum. “Kalau memang ada bukti yang kuat adanya penyimpangan, ya akan diproses secara hukum. Maka saya berulang-ulang, saya sampaikan bersama Pak Wamen ini kepada jajaran Kementerian Sosial untuk tidak melakukan penyimpangan. Jika ada bukti, kami menjadi pihak pertama yang akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkas Gus Ipul.
Artikel Terkait
Halte Transjakarta Manggarai Ditutup Sementara Mulai 6 Mei 2026 Imbas Pembangunan LRT
Pengacara Kembali Gugat Jokowi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Tak Ada Putusan yang Perintahkan Perlihatkan Ijazah
Arsenal Pastikan Tiket Final Liga Champions Usai Taklukkan Atletico Madrid 1-0
Pegawai Toko Roti Hari Pertama Kerja Tewas Dibacok di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam