Komisi III DPR Pertanyakan Kewenangan MKMK Soal Penetapan Hakim MK Adies Kadir

- Rabu, 18 Februari 2026 | 14:40 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Kewenangan MKMK Soal Penetapan Hakim MK Adies Kadir

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, Rabu (18/2/2026) lalu. Suasana di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta itu cukup tegang. Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diundang khusus membahas satu nama: Adies Kadir, yang ditetapkan sebagai hakim MK.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, langsung membuka rapat dengan nada tegas. Ia menjelaskan maksud undangan ini.

"Secara lebih khusus, agenda rapat ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, yaitu Saudara Adies Kadir," ujarnya.

Intinya, Habiburokhman merasa MKMK sudah keluar jalur. Menurutnya, persoalan penetapan Adies Kadir sama sekali bukan ranah dan tugas MKMK. Lembaga itu, dalam pandangannya, punya tugas lain yang lebih spesifik.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar