Bareskrim Geledah Kantor dan Gudang PT MMS, Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:35 WIB
Bareskrim Geledah Kantor dan Gudang PT MMS, Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan manipulasi data ekspor yang dilakukan oleh perusahaan eksportir sawit, PT MMS, dengan praktik under invoicing yang diduga merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, langsung memimpin penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan tersebut di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/5/2026).

Dari proses penggeledahan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalam keterangannya.

Ia menduga kuat bahwa praktik manipulasi data ekspor telah dilakukan untuk menurunkan nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit, atau yang lazim disebut under invoicing. Praktik curang ini, menurut dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam pusaran kasus ini. “Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.

Dia juga menyebut akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Terlebih, praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) dinilai berpotensi merusak tata kelola perdagangan Indonesia.

“Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” pungkas Setyo.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar