Pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial AS, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian. Akibatnya, aparat kini mengambil langkah lebih tegas dengan menerapkan upaya penangkapan paksa.
“Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Selasa (5/5/2026).
Tersangka AS sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5) kemarin. Namun, hingga pukul 24.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga menampakkan diri di kantor polisi.
Kompol Dika kemudian menjelaskan alasan mengapa pelaku belum ditangkap sejak penetapan status tersangka. Menurut dia, pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi demi menjamin due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional agar tidak terbantahkan di kemudian hari. Selain itu, tersangka sebelumnya dinilai kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa.
“Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum,” jelas dia.
Artikel Terkait
Menteri Tito Tinjau Persiapan Bantuan Perumahan Swadaya di Balikpapan, Pastikan Data Penerima Tepat Sasaran
Polresta Bogor Kota Amankan Dua WNA China Spesialis Pencuri Rumah Mewah Bermasker Messi, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Dua Warga China Bagian Komplotan Pencuri Rumah Mewah di Bogor Ditangkap di Bandara Bali saat Hendak Kabur
Gibran Kecam Keras Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati, Minta Proses Hukum Tegas dan Transparan