Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, selama 30 hari ke depan. Dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan itu tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, bantah polisi atas isu penangguhan atau pemindahan penahanan.
“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).
Andaru menegaskan bahwa tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Ia sekaligus meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu tersebut.
“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” kata dia.
Perpanjangan masa penahanan ini berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” ucapnya.
Menurut Andaru, perpanjangan dilakukan karena berkas perkara masih perlu dilengkapi. Sebelumnya, berkas yang diajukan penyidik sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk perbaikan.
“Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelas dia.
Setelah melengkapi kekurangan tersebut, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Nah, perkembangan nanti kami, kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya semoga segera selesai, lekas penyidikannya,” ujar dia.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.
Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Artikel Terkait
Jumlah Mahasiswa Asing di China Melonjak Jadi 380.000, Didominasi Asia dan Afrika
Polisi Periksa Mantan ART Selama 2,5 Jam di Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Taulany
Puasa Ayyamul Bidh Jatuh pada Jumat, Begini Hukumnya
Cuaca Panas dan Polusi Melemahkan Sistem Imun, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada