Polisi Naikkan Status Kasus Kecelakaan Mobil Kadis yang Tabrak Siswa SD di Pandeglang ke Tahap Penyidikan

- Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB
Polisi Naikkan Status Kasus Kecelakaan Mobil Kadis yang Tabrak Siswa SD di Pandeglang ke Tahap Penyidikan

Kepolisian Resor Pandeglang meningkatkan status penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Ahmad Mursidi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa Sekolah Dasar hingga menewaskan satu orang.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 30 April, sekitar pukul 09.30 WIB di depan SDN Sukaratu 5. Saat itu, mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Mursidi melaju dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung. Setibanya di lokasi, kendaraan tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan langsung menghantam kerumunan anak-anak yang sedang jajan di depan sekolah.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, mengonfirmasi bahwa kecelakaan itu melibatkan seorang pejabat daerah. Ia menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut kepada awak media.

“Kita menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas di depan SDN Sukaratu 5, yang melibatkan kendaraan Toyota Innova hitam yang dikendarai oleh saudara Ahmad Mursidi, yang menabrak kerumunan anak sekolah yang ada di depan SD,” ujar AKP Surya pada hari yang sama.

Total sembilan orang menjadi korban dalam insiden tersebut. Mayoritas korban adalah siswa SD, sementara dua lainnya merupakan pedagang dan seorang tenaga penjualan. Dari sembilan korban, satu orang siswa dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian.

Di sisi lain, fakta medis turut menyertai kasus ini. Saat mengemudi, Ahmad Mursidi diketahui tengah menjalani perawatan dengan selang oksigen yang terpasang di tubuhnya. Ia disebut-sebut memiliki riwayat penyakit diabetes yang diduga memengaruhi kondisi fisiknya ketika berada di balik kemudi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar