Pembangunan Ibu Kota Nusantara sudah masuk ke dalam fase yang sulit dibatalkan. Titik point of no return itu, setidaknya secara fisik, sudah terlampaui. Tapi, benarkah status itu jadi jaminan kesuksesan? Di balik optimisme pemerintah, suara-suara dari kalangan konsultan properti justru menyisipkan catatan kehati-hatian. Mereka mempertanyakan, mampukah ekonomi Indonesia saat ini menghidupkan kota baru itu secara berkelanjutan?
Willson Kalip, Country Director Knight Frank Indonesia, mengakui proyek IKN memang sudah tak bisa mundur lagi. Namun begitu, ia mengingatkan, status itu tak lantas menjamin segalanya berjalan mulus. "Properti itu bukan tujuan, melainkan akibat," ujarnya.
Ia melanjutkan, properti mengikuti pergerakan manusia dan roda ekonomi. Itu adalah derived demand. Kalau tidak ada arus manusia yang stabil dan permanen, ya permintaan tak akan pernah terbentuk.
Pernyataan itu disampaikannya pada Jumat, 23 Januari 2026. Menurutnya, IKN hanya akan efektif jika pemerintah berhasil menciptakan ekosistem yang benar-benar hidup bukan cuma sekumpulan gedung dan jalan.
Dan dalam kondisi ekonomi sekarang, tantangan itu terasa berat. IKN adalah proyek jangka panjang yang butuh konsistensi kebijakan, kepastian, dan daya beli masyarakat yang kuat untuk mendorong migrasi nyata. Tanpa itu semua, risikonya jelas: kota dengan bangunan megah, tapi sepi dari aktivitas ekonomi.
Secara teori, sektor real estat cuma bisa tumbuh kalau didorong sektor produktif lain. Manufaktur, riset, jasa itu yang utama. Insentif fiskal seperti pembebasan pajak mungkin bisa menarik investor di awal. Tapi apakah itu cukup kuat untuk membuat orang-orang mau pindah dan menetap? Itu pertanyaan besarnya.
Artikel Terkait
Jembatan Bolong dan Trotoar Hancur: Aksi Pencuri Fasilitas Publik Mengancam Warga Jakarta
Gelar Bergelimpang, Dompet Menipis: Ironi Lulusan Perguruan Tinggi
Panik di Internal PSI: Ahmad Ali Buru-buru Klarifikasi Soal Gibran Lawan Prabowo
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum