LPSK Ajukan Tambahan Anggaran Rp262,43 Miliar untuk Perlindungan Saksi dan Korban pada 2027

- Senin, 15 Juni 2026 | 22:20 WIB
LPSK Ajukan Tambahan Anggaran Rp262,43 Miliar untuk Perlindungan Saksi dan Korban pada 2027

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan usulan tambahan anggaran senilai Rp262,43 miliar untuk pagu indikatif tahun 2027. Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 15 Juni 2026.

Achmadi menjelaskan bahwa pagu indikatif yang telah dialokasikan untuk LPSK pada 2027 dinilai masih sangat minim dan terbatas. Kondisi ini mendorong lembaga tersebut untuk meminta tambahan dana guna menutupi berbagai kebutuhan operasional dan program kerja.

"Kebutuhan anggaran tahun 2027 mempertimbangkan pagu indikatif LPSK tahun 2027 yang masih, kalau mungkin kita bilang, alhamdulillah sudah ada, namun masih minimalis ya, atau terbatas. Dan ini tentu kami mohon izin berkenan mengajukan usulan kebutuhan tambahan anggaran sebesar 262,43 miliar," ujar Achmadi dalam rapat tersebut.

Dari total usulan tambahan tersebut, alokasi terbesar dialokasikan untuk layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban, yakni sebesar Rp222,11 miliar. Program ini mencakup enam kegiatan utama yang saling terkait.

Rinciannya meliputi penerimaan dan penelaahan investigasi permohonan sebesar Rp32,87 miliar, perlindungan dan pemenuhan hak saksi korban sebesar Rp108,58 miliar, serta pelaksanaan program prioritas nasional sebesar Rp5,65 miliar. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk penyelenggaraan lima kantor perwakilan dan dua pos layanan perlindungan di daerah sebesar Rp29 miliar.

Di sisi lain, LPSK juga menganggarkan dana untuk penyusunan aturan delegasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp3 miliar, dukungan peningkatan kualitas perlindungan sebesar Rp8 miliar, sosialisasi Undang-Undang LPSK sebesar Rp20 miliar, serta transformasi dan penguatan pembentukan kantor perwakilan sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, tambahan anggaran juga dialokasikan untuk layanan perlindungan saksi dan korban secara langsung sebesar Rp40,32 miliar. Anggaran tersebut mencakup penyelenggaraan layanan hukum, humas, protokol, organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan sebesar Rp13,51 miliar.

Tak hanya itu, dukungan operasional lainnya meliputi penyelenggaraan anggaran sumber daya manusia, sarana dan prasarana, tata usaha, serta kepegawaian sebesar Rp12,37 miliar. Sebesar Rp14,43 miliar sisanya dialokasikan untuk tambahan belanja operasional kantor.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar