BNNP Kepri Sita 246 Botol Cairan Vape Diduga Mengandung Narkotika di Batam dan Karimun

- Selasa, 16 Juni 2026 | 08:35 WIB
BNNP Kepri Sita 246 Botol Cairan Vape Diduga Mengandung Narkotika di Batam dan Karimun

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap peredaran cairan vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Batam dan Karimun. Dalam operasi yang berlangsung pada awal Juni lalu, petugas berhasil menyita sebanyak 246 pieces cairan vape ilegal yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 8 Juni, mengenai dugaan transaksi narkoba menggunakan media vape di lobi sebuah apartemen di Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Kepri segera melakukan profiling terhadap dua orang yang disebutkan dalam laporan.

“Sekira pukul 13.00 WIB, petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap dua orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” demikian keterangan resmi BNNP Kepri yang diterima pada Selasa, 16 Juni.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di apartemen yang bersangkutan. Di lokasi tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa ratusan botol cairan vape yang diduga mengandung etomidate. “Didapati barang bukti narkotika golongan II jenis cairan vape (liquid) diduga mengandung etomidate dengan jumlah 246 pieces,” lanjut keterangan tersebut.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas berhasil menangkap satu orang lagi yang diduga sebagai pemilik utama barang haram itu. Penangkapan ketiga terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi yang masih berada di wilayah Batam. Ketiga tersangka yang kini telah diamankan adalah Muhammad Zulfikar, Muhammad Ridzuan, dan Muhammad Rusdi.

“Atas kejadian tersebut, terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar pihak BNNP dalam pernyataannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar