Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR Anwar Sadad setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (3/8/2026). Politisi Partai Gerindra itu sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Anwar Sadad. "Benar, yang bersangkutan confirm tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (3/8/2026). Belum diketahui alasan di balik ketidakhadiran mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dua Klaster Tersangka
Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan karena meninggal dunia. Adapun pemberi suap dalam klaster ini adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan. Empat di antaranya telah divonis inkrah, sementara A Royan belum diproses karena sakit.
Untuk klaster kedua, Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, ditetapkan sebagai penerima suap. Sepuluh orang menjadi pemberi, yaitu Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Sementara pada klaster ketiga, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar menjadi penerima suap, dengan Ahmad Jailani dan Mashudi sebagai pemberi.
Aliran Dana dan Commitment Fee
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019-2022. Dari alokasi tersebut, dia diduga mensyaratkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.
Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal. Setelah dana cair, mereka diduga menyerahkan fee kepada Anwar Sadad, baik secara tunai maupun melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Selain itu, mereka juga diduga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Digelar 11 Agustus
KPK Sita Empat Motor Besar hingga Emas dari Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang
KPK Sita Motor Gede, Emas, hingga Valas dalam Penggeledahan Kasus Pemalang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Nonaktif Sebut Dakwaan Akal-akalan