Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyitaan itu meliputi empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu mobil, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta emas dan logam mulia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Lokasi yang digeledah antara lain satu apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemalang, kompleks kantor bupati, dua rumah pribadi di Pemalang, serta rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal dan Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
"Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor ber-cc besar," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). Tiga motor besar disita dari penggeledahan rumah di Pemalang, sementara satu lainnya berasal dari Purworejo.
Selain kendaraan bermotor, penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah dan bangunan, dokumen-dokumen, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan flashdisk. Temuan emas dan logam mulia berasal dari rumah dinas bupati.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujar Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ia ditetapkan bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK, Setya Budi Dias; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 20 KUHP baru.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Digelar 11 Agustus
KPK Sita Motor Gede, Emas, hingga Valas dalam Penggeledahan Kasus Pemalang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Nonaktif Sebut Dakwaan Akal-akalan
Pegawai KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Dewas Turut Proses Etik