KPK Sita Motor Gede, Emas, hingga Valas dalam Penggeledahan Kasus Pemalang

- Senin, 03 Agustus 2026 | 16:25 WIB
KPK Sita Motor Gede, Emas, hingga Valas dalam Penggeledahan Kasus Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bernilai ekonomis tinggi dalam penggeledahan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, emas, logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen kepemilikan aset.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, dari 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," ujarnya kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan para tersangka, baik rumah pribadi maupun kantor pemerintahan. "Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo," jelas Budi.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka Setya Budi Dias (DIS), serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit sepeda motor besar. Tiga unit di antaranya ditemukan dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) di Pemalang, dan satu unit dari rumah Lilik Budi Suprianto di Purworejo. Selain itu, turut disita satu unit mobil, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon seluler, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Iptu Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Penyidik mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal KPK.

Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags