Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran TPS Ilegal di Jakarta Timur

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran TPS Ilegal di Jakarta Timur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berduka. Seorang petugas pemadam kebakaran bernama Andriyono meninggal dunia saat menjalankan tugas memadamkan api di lokasi pembuangan sampah liar di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/8).

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. "Kami akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/8).

Kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu pagi. Sebanyak 10 unit mobil pemadam dan 50 personel dikerahkan ke lokasi. Andriyono bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari dukungan operasi, bukan di titik api. Saat menyambungkan selang, ia tiba-tiba mengeluh nyeri dada. Rekan kerja segera meminta bantuan medis. Ia sempat mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, namun dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. "Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," kata Bayu.

Hingga Minggu, petugas masih berjibaku melakukan pendinginan. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. "Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Itu menandakan masih ada potensi perambatan hingga kedalaman satu sampai dua meter," jelasnya saat meninjau lokasi.

Petugas telah membuka sejumlah titik pada tumpukan sampah agar air bisa menjangkau lapisan bawah. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mengangkut sampah di area yang dinyatakan aman.

TPS Ilegal

Marulina menegaskan lokasi kebakaran sebenarnya bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Lahan itu selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal hingga terjadi penumpukan. "Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, DLH akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama di area aman, lalu dilanjutkan ke area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Gulkarmat," ujarnya.

Pemprov DKI mengimbau masyarakat tidak membuang sampah di lokasi tersebut. "Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, kami mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan. Berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R, telah disiapkan sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," kata Marulina.

Untuk mencegah kejadian serupa, pengawasan terhadap pembuangan sampah liar akan diperketat. "Per Senin besok, PPNS Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi. Pihak yang membuang sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," tutupnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags