Kemkomdigi Tegur YouTube Soal Konten Promosi Vape Libatkan Anak

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Kemkomdigi Tegur YouTube Soal Konten Promosi Vape Libatkan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube. Teguran ini menyusul ditemukannya konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah adanya temuan konten promosi vape yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam siaran langsungnya, Bigmo diduga melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk vape.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).

Melalui surat teguran tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud. Platform juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, Kemkomdigi mendesak YouTube untuk memperkuat moderasi konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak. Percepatan penanganan konten serupa serta efektivitas sistem deteksi dan pembatasan usia juga menjadi sorotan dalam teguran tersebut.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran ini. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya juga telah menangani dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape yang diduga dilakukan oleh Bigmo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8). Hingga kini, identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. Polda Metro Jaya mengimbau anak yang diduga menjadi korban maupun orang tua atau walinya untuk menghubungi kepolisian guna mendapatkan pendampingan dan bantuan koordinasi. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags