Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Digelar 11 Agustus

- Senin, 03 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Digelar 11 Agustus

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera menggelar sidang perdana untuk empat tersangka dugaan korupsi penyelewengan kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan pada 11 Agustus 2026.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diregister. "Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/8).

Keempat perkara tersebut masing-masing atas nama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan pada 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka, terdiri dari Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta dua pengusaha travel haji. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

Modus yang diungkap adalah manipulasi aturan kuota haji, di mana rasio seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Yaqut diduga mengubah rasio tersebut menjadi 50:50 secara sepihak. Sisa kuota kemudian diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal. KPK sejauh ini telah memulihkan aset sekitar Rp 100 miliar.

Dalam pengembangan kasus, KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster penyelenggara negara terdiri dari Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz yang diduga menerima suap. Sementara klaster swasta, sebagai pemberi suap, adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Yaqut membantah menerima aliran uang sebesar USD 30 ribu. "Enggak ada," tegasnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3). Ishfah Abidal Aziz juga mengaku telah menyampaikan banyak hal kepada penyidik dan berharap kebenaran dapat terungkap. Ia menegaskan tidak mendapat perintah dari Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

Hingga berita ini diturunkan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum memberikan keterangan resmi. Hilman Latief, yang disebut-sebut dalam penyidikan, juga belum berkomentar. PT Maktour pun belum menanggapi tuduhan keuntungan ilegal tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags