Bigmo Diadukan ke Polisi, Komdigi Minta YouTube Tindak Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Bigmo Diadukan ke Polisi, Komdigi Minta YouTube Tindak Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak

YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube terkait konten tersebut.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, produk vape tidak seharusnya mendapat ruang di platform digital. "Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Surat teguran ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan diambil.

"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelas Meutya.

Komdigi memberikan tenggat waktu paling lambat tiga hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Jika teguran tidak diindahkan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. "Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap PSE menjalankan kewajiban moderasi secara bertanggung jawab. "Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsungnya. Dalam potongan video yang beredar, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik dan mengajak beberapa anak kecil yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam bingkai kamera guna mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan sedang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags