Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif anggaran sebesar Rp5,4 triliun untuk tahun 2027, sebuah langkah strategis yang dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan administrasi, pengawasan, penegakan hukum, serta pengembangan teknologi informasi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pagu indikatif tersebut terdiri dari dua komponen utama. Program pengelolaan penerimaan negara mendapat alokasi sebesar Rp867,89 miliar, sementara program dukungan manajemen mencapai Rp4,534 triliun. “Pagu indikatif 2027 ini yang pertama sebesar Rp5,4 triliun,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.
Anggaran untuk program pengelolaan penerimaan negara akan difokuskan pada berbagai kegiatan teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas perpajakan. Di sisi lain, program dukungan manajemen dialokasikan untuk menopang operasional DJP, mencakup belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Menariknya, tren anggaran DJP dalam lima tahun terakhir justru menunjukkan penurunan. Pagu indikatif tahun 2027 tercatat lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan alokasi anggaran tahun 2026 yang, setelah melalui proses efisiensi, mencapai Rp5,42 triliun. Hal ini menandakan adanya upaya penyesuaian fiskal di tengah target penerimaan yang tetap ambisius.
Rincian pagu indikatif tahun 2027 menunjukkan prioritas yang jelas pada sektor pengawasan dan penegakan hukum. Alokasi terbesar, yakni Rp1,97 triliun, disiapkan untuk fungsi tersebut. Sementara itu, anggaran sebesar Rp678,98 miliar dialokasikan untuk dukungan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel. Sebesar Rp919,02 miliar lainnya akan digunakan untuk perluasan basis pajak, dan Rp665,4 miliar untuk pelayanan serta penguatan kepercayaan publik. Selain itu, Rp578,59 miliar dialokasikan untuk kebijakan perpajakan, dan Rp583,81 miliar untuk operasional kantor.
Untuk mencapai target optimalisasi penerimaan, DJP telah menyiapkan lima kebijakan teknis yang akan dijalankan pada tahun 2027. Kebijakan pertama adalah memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya. Kebijakan kedua berfokus pada penguatan administrasi perpajakan melalui pengumpulan data guna mendukung optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).
“Kedua adalah penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” jelas Bimo.
Kebijakan ketiga diarahkan pada peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Sementara itu, kebijakan keempat memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor approach. “Keempat adalah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera,” tegas Bimo.
Kebijakan kelima adalah mengoptimalkan insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatannya, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha. DJP juga akan memfokuskan penyempurnaan data dan sistem informasi yang andal serta kredibel melalui optimalisasi penggunaan Coretax dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Lalu, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo. Ia menambahkan, “Serta, kebijakan perpajakan dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan.”
Artikel Terkait
PDIP Sebut Jokowi Jadi Bahan Pelajaran Pahit di Internal Partai, Bukan untuk Dikenang
Pemerintah Kota Malang Pindahkan Lokasi Nobar Piala Dunia ke Malang Creative Center
Kesepakatan Damai Iran-AS Hampir Gagal di Menit Akhir Akibat Manuver Netanyahu, Pakistan Konfirmasi Penandatanganan di Swiss
MK Targetkan Putusan Gugatan Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan pada Juli 2026