KPK Minta Bukti Medis Bos Maktour Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 16 Juni 2026 | 03:30 WIB
KPK Minta Bukti Medis Bos Maktour Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi Kuota Haji

Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ketidakhadiran yang kedua kalinya itu beralasan kondisi kesehatan yang tidak fit, sehingga lembaga antirasuah kini meminta bukti medis untuk memverifikasi klaim tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan ketidakhadiran dari Fuad pada Senin, 15 Juni 2026. “Saudara FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir untuk hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit,” ujarnya kepada wartawan.

Atas situasi itu, penyidik tidak begitu saja menerima alasan tersebut. “Untuk itu, penyidik sedang meminta bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan Saudara FHM,” lanjut Budi.

Ini merupakan kali kedua Fuad tidak memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 Juni 2026, namun saat itu ia berhalangan hadir dengan alasan masih berada di Arab Saudi. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini, tetapi yang bersangkutan kembali tidak hadir.

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih menimbang langkah selanjutnya. “Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan dijadwalkan ulang kembali, mengingat sudah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan ulang, atau kemudian penyidik nanti akan mempertimbangkan menerbitkan surat panggilan kedua,” katanya.

Sikap kooperatif dari setiap saksi menjadi krusial dalam proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil wajib memenuhi kewajiban hukumnya, dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum ke depannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar