Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Anton dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap Anton dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini Budi belum merinci materi apa yang akan didalami penyidik terhadap politikus PKB tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya singkat.
Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama, dalam perkara yang sama. Daditama diketahui dicecar penyidik terkait pengaturan proyek yang diduga dilakukan oleh Bupati Fikri. Kasus ini terus bergulir seiring upaya KPK mengungkap praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Artikel Terkait
Pria Duda di Serang Tega Habisi Nyawa Kekasih karena Disebut ‘Mokondo’
Polisi Selidiki Video Viral Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari Jakarta Barat
Presiden Prabowo Dorong Pengembangan Tambak Udang dan Ikan untuk Perkuat Swasembada Protein Nasional
Hari Tasyrik 28-30 Mei 2026: Larangan Puasa, Waktu Zikir, dan Lanjutan Penyembelihan Kurban