Putusan MK: Wajib Ada Keterwakilan Perempuan di Semua Alat Kelengkapan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Keputusan ini mencakup semua level, mulai dari anggota hingga pimpinan di berbagai lembaga parlemen.
Pemohon Gugatan dan Ruang Lingkup Putusan
Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK menetapkan bahwa semua AKD harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan, termasuk:
- Komisi
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Panitia Khusus (Pansus)
- Badan Legislasi (Baleg)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Latar Belakang dan Isi Putusan MK
MK menilai bahwa selama ini keterwakilan perempuan di DPR masih terkonsentrasi di bidang-bidang tertentu seperti sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa diperlukan mekanisme dan langkah konkret untuk memastikan keterwakilan perempuan yang berimbang dalam AKD. Setiap fraksi diwajibkan menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Ketentuan khusus juga menyatakan bahwa jika suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30% di antaranya harus perempuan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Tanamkan Nilai dan Etika Tak Tergantikan AI
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka
Serangan Israel Tewaskan Komandan Senior Pasukan Radwan Hizbullah di Beirut
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 6-8 Mei 2026