Putusan MK: Wajib Ada Keterwakilan Perempuan di Semua Alat Kelengkapan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Keputusan ini mencakup semua level, mulai dari anggota hingga pimpinan di berbagai lembaga parlemen.
Pemohon Gugatan dan Ruang Lingkup Putusan
Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK menetapkan bahwa semua AKD harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan, termasuk:
- Komisi
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Panitia Khusus (Pansus)
- Badan Legislasi (Baleg)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Latar Belakang dan Isi Putusan MK
MK menilai bahwa selama ini keterwakilan perempuan di DPR masih terkonsentrasi di bidang-bidang tertentu seperti sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa diperlukan mekanisme dan langkah konkret untuk memastikan keterwakilan perempuan yang berimbang dalam AKD. Setiap fraksi diwajibkan menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Ketentuan khusus juga menyatakan bahwa jika suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30% di antaranya harus perempuan.
Artikel Terkait
Sidang Cerai Rafaela Batal karena Brian Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan KDRT
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kepengurusan PPP, Legalkan Mardiono Sebagai Ketua Umum
Timnas Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026 karena Aturan Baru
Eksekusi Mati di Arab Saudi Tembus 100 Orang Tahun Ini, Mayoritas Terkait Narkoba