MURIANETWORK.COM - Seorang pegawai kelurahan di Kota Solo menghadapi proses sanksi setelah diketahui menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Pemerintah Kota Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memastikan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan daerah terkait integritas aparatur.
Pemeriksaan Resmi dan Temuan Pelanggaran
Setelah berita mengenai penyebaran dokumen itu ramai, pihak BKPSDM Kota Solo segera melakukan pemeriksaan terhadap pegawai berinisial A. Hasil klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026) menyimpulkan adanya pelanggaran aturan yang jelas.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menegaskan bahwa pegawai tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2022. "Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022," ujarnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai A merujuk pada pasal spesifik dalam peraturan tersebut. Beni Supartono memaparkan bahwa pasal yang dilanggar mengatur tentang standar integritas dan keteladanan yang wajib dimiliki setiap aparatur sipil negara, baik dalam ucapan maupun tindakan.
"Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," jelasnya lebih lanjut.
Proses Sidang dan Rentang Sanksi
Menyusul temuan tersebut, BKPSDM segera menggelar sidang disiplin untuk menentukan hukuman yang tepat. Menurut Beni, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari yang ringan hingga berat, disesuaikan dengan pertimbangan sidang.
Ia merinci opsi sanksi tersebut, "Adapun hukumannya ringan yakni teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat."
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya etika dan kerahasiaan data dalam pelayanan publik, sekaligus menunjukkan respons cepat pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang melibatkan privasi warga.
Artikel Terkait
Polsek Ciputat Timur Dirikan Tujuh Pos Pantau Antisipasi Kerawanan Ramadan
Kompolnas Awasi Sidang Etik Mantan Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba
Kemensos Salurkan Bansos Rp1,8 Triliun untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi
Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Rotasi Sejumlah Pejabat Utama