Presiden secara resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026. Tidak hanya Dadan, dua wakil kepala badan yang sama, yakni Lodewijk Paulus dan Sony Sanjaya, juga turut diberhentikan dari posisinya.
“Pada hari ini, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo Hadi dalam pernyataannya. Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Dadan beserta jajarannya selama membangun fondasi serta mengembangkan lembaga tersebut.
Dadan Hindayana sebelumnya dilantik oleh Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, pada Senin, 19 Agustus 2024. Penunjukannya terjadi di masa akhir kabinet pemerintahan Jokowi. Saat itu, ia dipercaya untuk memimpin badan yang kelak akan mengelola program makan bergizi gratis, sebuah inisiatif yang digagas oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelum menjabat sebagai kepala BGN, Dadan dikenal sebagai akademisi. Ia merupakan dosen di Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Proteksi Tanaman IPB pada 1986 hingga 1990, kemudian melanjutkan studi ke jenjang magister dan doktoral di University of Bonn serta Leibniz Universität Hannover, Jerman, dan lulus pada 1997.
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Dadan memiliki jabatan fungsional sebagai lektor dengan pendidikan terakhir jenjang S3. Selama karier akademiknya, ia telah menerbitkan sejumlah karya ilmiah, termasuk jurnal internasional. Beberapa di antaranya adalah penelitian berjudul “Preferensi Serangan Tikus Sawah (Rattus argentiventer) Terhadap Tanaman Padi” serta “Keanekaragaman dan peran fungsional serangga Ordo Coleoptera di area reklamasi pascatambang batubara di Berau, Kalimantan Timur.”
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Pimpinan Badan Gizi Nasional karena Lemahnya Disiplin SOP Tata Kelola Makanan
Pemkab Pandeglang Bantah Pelanggaran Prosedur dalam Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut sebagai Staf Ahli
Polisi Akui Mediasi Gagal, Warga Pasar Kemis Kembali Siram Air ke Tetangga yang Hendak Salat
Presiden Prabowo Berhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana, DPR Apresiasi Langkah Evaluasi