Kementerian Agama tengah merancang regulasi dan tata tertib baru untuk pengelolaan pondok pesantren sebagai langkah pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi dengan modus penyalahgunaan relasi kuasa. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa aturan ini disusun untuk menutup celah bagi oknum yang menyalahgunakan posisi dan wewenangnya di lingkungan pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dilakukan secara reaktif melalui penindakan per kasus. Pendekatan yang lebih sistemik diperlukan, yakni melalui penguatan regulasi sekaligus perubahan budaya di lingkungan pesantren. Ia menegaskan bahwa transformasi kelembagaan menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem yang lebih aman dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Agama juga tengah mempersiapkan pembentukan struktur khusus yang akan fokus pada tata kelola pesantren. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap santri.
Nasaruddin menekankan bahwa pesantren harus tetap menjadi ruang yang aman sekaligus agen perubahan sosial. Ia menilai lembaga pendidikan keagamaan ini memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya.
Kementerian Agama juga membuka ruang kolaborasi dengan Komnas Perempuan untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan didorong untuk diperluas guna memastikan perspektif perlindungan korban terintegrasi dalam setiap kebijakan.
Artikel Terkait
93 Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi Juni 2026, Target Tampung Siswa Miskin
Polisi Konfirmasi Prajurit TNI dan Pemilik Warung di Kemayoran Berdamai, Tak Ada Tuntutan Ganti Rugi
Sultan Kemenaker Akui Biayai Kampanye Mantan Menteri Ida Fauziah
Timnas U-17 Indonesia Hadapi Qatar di Laga Penentu Lolos ke Perempat Final Piala Asia