Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membeberkan serangkaian langkah konkret yang tengah disiapkan untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah-langkah tersebut mencakup penyediaan lokasi pidana kerja sosial hingga upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, khususnya pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan.
Dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan yang digelar di Jakarta, Rabu (6/5/2026), Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada tataran konsep. Ia menyebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan kerja sosial yang didukung oleh 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Untuk menyongsong paradigma hukum pidana yang baru ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya berteori. Kami telah melakukan tindak lanjut dan langkah strategis yang sangat nyata di lapangan,” ujar Agus di hadapan para peserta seminar.
Sementara itu, upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius. Ditjenpas pada tahun ini mengusulkan pembangunan 100 unit lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di berbagai daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk mengefektifkan koordinasi sekaligus memperpendek jarak akses layanan pemasyarakatan.
“Ditjen Pemasyarakatan pada tahun 2026 melakukan langkah strategis berupa usulan pembangunan 100 unit lapas baru di seluruh Indonesia sesuai skala prioritas,” kata Menteri Agus.
Tak hanya itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperkuat melalui pembentukan pos bapas di sejumlah institusi, seperti lapas, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, serta kantor wilayah Ditjenpas. Bersamaan dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan telah rampung disusun.
Di sisi lain, tantangan besar masih membayangi aspek sumber daya manusia. Agus mengungkapkan bahwa jumlah pembimbing kemasyarakatan (PK) saat ini masih jauh dari angka ideal. Kebutuhan ideal mencapai 16.422 orang, namun realitas di lapangan baru tersedia 2.686 orang. Artinya, terdapat kekurangan sebanyak 13.736 petugas.
“Kita kekurangan 13.736 petugas. Menjawab tantangan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap, yakni sebanyak 8.609 SDM pembimbing kemasyarakatan dan 902 asisten pembimbing kemasyarakatan,” pungkas Agus.
Usulan penambahan tersebut direncanakan akan diajukan secara bertahap, dengan tahap pertama sebanyak 8.609 orang pembimbing kemasyarakatan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di tengah penerapan hukum pidana yang baru.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan KSP Audit Kebocoran Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR: Sinyal Tak Ada Toleransi Penyimpangan
Aliansi Ormas Laporkan Grace Natalie ke Bareskrim atas Unggahan Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla
Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santriwati Ditangkap Usai Kabur ke Luar Kota
Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Perkosa 50 Santriwati, Laporan Mandek Setahun Sebelum Tersangka