Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, yang diduga mencabuli dan memperkosa sekitar 50 santriwati, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan ini.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah (ditangkap),” ujarnya singkat, Kamis (7/5/2026).
Menurut Jaka, tersangka melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh tim kepolisian. Saat ini, petugas masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” jelasnya.
Sementara itu, ia meminta publik untuk bersabar menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan setelah tersangka tiba. “Nanti nunggu rilis wae (saja),” lanjut dia.
Artikel Terkait
Tanaman Hias di Taman Depok Stadion Maguwoharjo Dicuri, DLH Sleman Ganti dengan Jenis Kurang Menarik
Prabowo Puji Swasembada Pangan: Produksi Beras dan Jagung Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
Rusia: Pencegah Nuklir Jadi Satu-Satunya Benteng Cegah Perang Global
Tujuh Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Lima Tim Dipastikan Tersingkir