Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, yang diduga mencabuli dan memperkosa sekitar 50 santriwati, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan ini.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah (ditangkap),” ujarnya singkat, Kamis (7/5/2026).
Menurut Jaka, tersangka melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh tim kepolisian. Saat ini, petugas masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” jelasnya.
Sementara itu, ia meminta publik untuk bersabar menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan setelah tersangka tiba. “Nanti nunggu rilis wae (saja),” lanjut dia.
Artikel Terkait
Istri Kehilangan Suami di Kecelakaan Maut Muratara, Kenangan Terakhir Tawaran Buah Nanas
24 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Buru
Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Penyiraman Aktivis KontraS
Kecelakaan Tol JORR Jatiwarna: Colt Diesel Pengangkut Jagung Terguling, Muatan Berserakan di Jalan