Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengerahkan tim khusus untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya dalam kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan keagamaan di wilayah tersebut. LPSK menegaskan kesiapannya untuk mendampingi para korban sejak awal proses hukum bergulir.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak dengan pendekatan jemput bola. “Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026). Pernyataan itu menegaskan komitmen lembaga untuk tidak menunggu permohonan, tetapi secara proaktif mendatangi korban.
Bentuk perlindungan yang akan diberikan, menurut Susilaningtias, akan disesuaikan dengan kondisi psikologis dan kebutuhan hukum masing-masing korban. Ia menjelaskan bahwa LPSK siap menyediakan bantuan pemulihan psikologis bagi mereka yang mengalami trauma berat. “Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis,” katanya. Selain itu, lembaga juga akan memberikan pendampingan hukum secara penuh selama proses peradilan berlangsung.
“Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum,” tambah Susilaningtias. Pernyataan ini menegaskan bahwa LPSK tidak hanya fokus pada pemulihan mental korban, tetapi juga memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi secara adil.
Sementara itu, tim LPSK sebelumnya juga menangani kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tewas setelah melompat dari kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Korban dalam kasus tersebut diketahui berasal dari Batang, Jawa Tengah. Susilaningtias mengungkapkan bahwa penanganan dua kasus ini dilakukan secara berkesinambungan oleh tim yang sama. “Selain kasus Pati ini, teman-teman pergi terkait dengan kasus yang PRT Benhil. Nah itu ada, mereka juga di Jateng. Jadi, baru selesai yang PRT Benhil, keluarganya kan di Jateng. Nah sekalian terus kemudian melanjutkan untuk yang ke Pati, gitu,” jelasnya.
Artikel Terkait
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Suporter Tamu Dilarang Hadir
Anggota DPR Minta BGN Utamakan Masyarakat, Bukan Kampus, dalam Pembentukan Dapur Gizi
Ahmad Dhani Akui Keluarganya Muak pada Maia Estianty, Jadi Alasan Absen di Pernikahan El Rumi
Pramono Minta Guru Besar UI Firdaus Ali Wujudkan Solusi Konkret untuk Tanggul Laut Jakarta