Ada ironi pahit yang sulit diterima akal sehat: tempat yang seharusnya menjadi benteng moral justru berubah menjadi ruang paling biadab. Kasus pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati, bukanlah sekadar kejahatan biasa. Peristiwa ini merupakan pengkhianatan berlapis terhadap agama, hukum, kepercayaan orang tua, dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Kasus ini sekaligus menjadi penegas bahwa masih ada persoalan serius dalam cara negara menangani dugaan pengkhianatan yang dilakukan oleh tokoh agama. Jika dahulu sorotan publik tertuju pada Bupati Sudewo yang membuat 'Hogwarts van Java' memanas karena kebijakan pajaknya yang arogan, kini giliran Ashari, 58 tahun, yang menjadi pusat perhatian. Pria yang menjadi pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, itu diduga telah merudapaksa sekitar 50 anak didiknya.
Anak-anak yang semestinya dijaga agar tumbuh sehat jiwa dan raga, justru ia rusak sekeras-kerasnya. Masa depan mereka ia hancurkan sehancur-hancurnya. Jika terbukti bersalah, perilaku Ashari sungguh keji dan di luar batas kemanusiaan. Menurut Ali Yusron, pengacara para korban, Ashari mencekoki santri-santrinya dengan doktrin menyesatkan. Ia mengklaim diri sebagai sosok Khairul 'Adah, seorang wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia, dan mengaku sebagai keturunan nabi yang wajib dimuliakan.
Lebih menyedihkan lagi, para korban berasal dari keluarga tidak mampu. Banyak di antara mereka yang sudah yatim piatu. Sungguh sulit membayangkan hati seperti apa yang dimiliki pelaku hingga tega melakukan semua itu. Meskipun Ashari belum terbukti bersalah dan baru berstatus tersangka, dugaan perbuatannya telah memicu kemarahan masyarakat Pati dan publik Indonesia secara luas. Apalagi, ini bukan kali pertama institusi pendidikan dan keagamaan menjadi tempat paling tidak aman bagi anak-anak.
Publik masih ingat kasus di Bandung, Jawa Barat, yang menyeret pemimpin pondok pesantren, Herry Wirawan, yang terbukti memerkosa belasan santriwati hingga ada yang melahirkan. Ada pula pemilik ponpes di Trenggalek, Jawa Timur, yang telah divonis bersalah karena merudapaksa santrinya, serta kasus di Jombang di mana seorang kiai sempat buron sebelum akhirnya tertangkap. Di agama lain, kasus serupa juga terjadi. Mereka semua melakukan tipu daya atas nama agama, memanipulasi psikologi, dan mengeksploitasi iman demi kepuasan sesat.
Fenomena ini bukan yang pertama dan tampaknya bukan pula yang terakhir. Pertanyaan mendasarnya, mengapa kebejatan seperti ini terus berulang? Salah satu jawabannya adalah lemahnya penegakan hukum. Harus diakui, negara tak jarang ragu atau bahkan sungkan ketika harus berhadapan dengan tokoh agama. Ada kekhawatiran sosial yang membuat aparat tidak bertindak cepat sejak awal. Padahal, hukum tidak mengenal sorban, jubah, atau mimbar. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tanpa peduli apakah ia kiai, ustaz, pendeta, pastor, atau biksu. Kepada serigala berbulu domba, penegakan hukum seharusnya dilakukan lebih luar biasa.
Penanganan perkara di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pun seolah mengonfirmasi kesungkanan aparat. Perkara ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 2024 ke Polres Pati, namun penyelesaiannya tidak jelas dan mandek. Alasannya pun beragam. Ada yang menyebut telah terjadi mediasi antara terduga pelaku dan korban, dan konon ada langkah win-win solution. Sungguh keterlaluan jika perbuatan sekeji itu hanya diselesaikan di atas meterai. Ashari baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Menurut pengacara korban, ada lagi santriwati yang bersuara mengenai kelakuan Ashari yang telah melecehkannya sejak 2022. Penetapan tersangka ini pun tak lepas dari desakan warga yang berunjuk rasa. Namun, Ashari tidak langsung ditahan. Dalih polisi, ia tidak akan melarikan diri. Perlakuan istimewa aparat kepada tokoh agama yang tersangkut pidana memang sudah lama menjadi tanda tanya besar.
Kekerasan seksual oleh pemuka agama yang terus berulang juga tidak lepas dari kebiasaan menempatkan mereka di posisi yang tak tersentuh kritik. Ketika seseorang sudah dianggap 'orang suci', alarm kewaspadaan lantas dimatikan. Padahal, sejarah berulang kali mengajarkan bahwa tidak ada manusia yang kebal dari penyimpangan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Sebuah ungkapan dalam tradisi kitab suci mengingatkan kita untuk waspada terhadap nabi-nabi palsu yang datang dengan rupa baik, tetapi sesungguhnya sangat berbahaya. Bahkan, pujangga William Shakespeare pernah berkata, "Iblis pun bisa mengutip kitab suci untuk membenarkan tujuannya."
Kita tidak boleh lagi menutup mata. Pesantren dan seluruh lembaga keagamaan harus dikembalikan kepada muruahnya sebagai tempat yang aman, bukan yang menakutkan. Harus ada sistem pengawasan independen dan jalur pelaporan yang benar-benar melindungi korban. Lebih penting lagi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika kejahatan dibiarkan atas nama menjaga wibawa tokoh agama, di situlah kita sesungguhnya sedang meruntuhkan wibawa agama itu sendiri. Ada pepatah bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang disangkal. Dalam kasus di pondok pesantren itu, setiap penundaan berarti memberikan ruang bagi jatuhnya korban berikutnya.
Artikel Terkait
Istri Kehilangan Suami di Kecelakaan Maut Muratara, Kenangan Terakhir Tawaran Buah Nanas
24 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Buru
Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Penyiraman Aktivis KontraS
Kecelakaan Tol JORR Jatiwarna: Colt Diesel Pengangkut Jagung Terguling, Muatan Berserakan di Jalan