Daftar 15 Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Termasuk ASN

- Rabu, 05 November 2025 | 19:50 WIB
Daftar 15 Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Termasuk ASN
Kebijakan Transportasi Umum Gratis untuk ASN di Jakarta - Alasan dan Daftar Penerima

Alasan Pemerintah DKI Jakarta Berikan Transportasi Umum Gratis untuk ASN

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai kebijakan memasukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena tidak semua ASN di Jakarta memiliki penghasilan tinggi.

"Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? Itu, kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pramono menambahkan bahwa meskipun kepala daerah memiliki penghasilan yang mencukupi, kondisi tersebut tidak bisa disamaratakan dengan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Daftar Lengkap Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Berdasarkan Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Berikut adalah daftar golongan penerima manfaat:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  • Anggota TNI dan Polri

Peraturan Gubernur juga mengatur bahwa warga yang termasuk dalam lebih dari satu kategori hanya bisa mendaftar melalui salah satu golongan penerima saja.

Video Terkait: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transportasi Umum

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar