24 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Buru

- Kamis, 07 Mei 2026 | 08:15 WIB
24 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Buru

Sebanyak 24 warga negara Tiongkok yang diduga beraktivitas di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kini menjalani pemeriksaan intensif di Ambon. Mereka diamankan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dalam sebuah operasi penertiban yang menyasar area pertambangan tanpa izin di pulau tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Patroli Keimigrasian Imigrasi Maluku, Jose Rizal, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani kasus ini. Seluruh warga negara asing (WNA) tersebut dibawa ke Ambon untuk diperiksa secara mendalam terkait dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang mereka miliki.

"Kami ingin memastikan apakah visa dan izin tinggal yang mereka gunakan sudah sesuai peruntukannya atau tidak," ujar Jose Rizal, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan 22 orang WNA Tiongkok di lokasi tambang dan dua lainnya berada di kantor operasional setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut diketahui berada di bawah penjamin PT HAM.

Jose Rizal menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen perjalanan milik para WNA telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Seluruh paspor WNA tersebut saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka di Indonesia," kata Eben.

Pihaknya juga akan melakukan wawancara terhadap para WNA guna memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia. Menurut Eben, jika ditemukan pelanggaran berat, ancaman hukumannya bisa berupa pidana. Namun, untuk pelanggaran administratif seperti overstay, akan dikenakan denda.

"Jika lebih dari 60 hari, bisa dideportasi dan masuk daftar cegah tangkal," ungkapnya.

Ia menambahkan, jajaran Imigrasi Maluku akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan terhadap aktivitas ilegal.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar